Rechtsanwaltskanzlei Bernhardt
ë² ë¥¸í•˜íŠ¸ ë²•ë¥ ì‚¬ë¬´ì†Œ
Martin Bernhardt
Pengacara (Jerman)/ Pemilik
Sebagai pendiri dan pemilik kantor hukum, Martin Bernhardt mengadvokasi kliennya sejak 2011 sebagai pengacara independen terutama di bidang hukum bisnis. Selain studinya di Freie Universität Berlin dan Seoul National University, beliau memperoleh keahlian profesional selama bertahun-tahun di Korea dan Jepang, yang meliputi pelatihan hukum di Mahkamah Agung Korea termasuk Pengadilan Tinggi di Seoul, Pengadilan Administratif di Seoul, dan Institut Penelitian dan Pelatihan Yudisial Nasional Korea di Ilsan serta Kamar Dagang dan Industri Korea-Jerman di Seoul, dan salah satu kantor hukum internasional utama di Tokyo, Jepang.
​
Selama masa bertugas di Pengadilan Tinggi Berlin, beliau juga berpraktik; di Kantor Federal Urusan Luar Negeri Jerman (Auswärtiges Amt), pada departemen terkait kejahatan organisasi di Kantor Kejaksaan Publik di Berlin, serta kantor hukum Jepang di Tokyo dengan spesialisasi pada transaksi lintas batas antara Jepang dan Korea. Beragam penugasan di bidang transfer teknologi dan energi terbarukan membawa beliau ke Indonesia dalam beberapa kesempatan. Pada tahun 2012 beliau diangkat menjadi pengacara korporasi untuk Kedutaan Besar Republik Korea di Jerman. Sejak tahun 2018 beliau mengadvokasi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Jerman sebagai pengacara korporasi.
Martin Bernhardt mengadvokasi klien-kliennya dengan Bahasa Jerman, Bahasa Inggris, Bahasa Korea, dan Bahasa Jepang.